Bupati Kukar Dianugerahi Penghargaan atas Komitmen dalam Pengelolaan Zakat

img

(Bupati Kukar Edi Damansyah saat menerima piagam penghargaan dari BAZNAS Kukar/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur.

Penghargaan ini diterima dalam acara Kukar Berzakat 2025 yang berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Kukar pada Kamis (20/03/2025). 

Wakil Ketua II BAZNAS Kaltim, Dr. H. Abdurrahman AR, M.Ap, mengapresiasi peran aktif Pemkab Kukar dalam mendukung pengelolaan zakat di daerah.

Menurutnya, Kukar dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat. 

"Kami berterima kasih kepada Bupati Kukar yang telah hadir dan menunaikan zakatnya dalam agenda ini. Masyarakat Kukar bisa menjadi rujukan bagi daerah lain karena tingginya atensi mereka terhadap zakat," ujar Abdurrahman dalam sambutannya.

Ia berharap program Kukar Berzakat semakin memotivasi masyarakat untuk menunaikan zakat sebagai bagian dari kewajiban sosial dan keagamaan. 

Sementara itu Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutanya mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan oleh BAZNAS provinsi Kaltim kepada dirinya.

Edi menegaskan bahwatransparansi dan akuntabilitas adalah faktor utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat.

Oleh karena itu, dirinya berkomitment Pemkab Kukar akan terus memperkuat sistem zakat melalui regulasi yang jelas. 

"Saya sangat optimis terhadap komitmen BAZNAS Kabupaten Kukar. Kami telah membuat peraturan daerah sebagai turunan dari Undang-Undang Zakat untuk memperkuat sistem pengelolaannya," jelas Edi .

Ia juga menyebutkan dalam hal keseriusan pemerintah daerah terkait pengelolaan zakat. Diakui Edi Pemkab Kukar telah menetapkan  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di wilayah Kutai Kartanegara.

“Keberadaan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan zakat,” tandas Edi .

Selain itu, ia mengatakan Peraturan ini memastikan bahwa manfaat zakat dapat tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Saya berterima kasih kepada BAZNAS Provinsi Kaltim yang terus mendukung program kolaborasi ini. Pemkab Kukar akan selalu hadir dan berkontribusi dalam pengelolaan zakat demi kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (adv/tan)