Bupati Kukar Dianugerahi Penghargaan atas Komitmen dalam Pengelolaan Zakat
(Bupati Kukar Edi Damansyah saat menerima piagam penghargaan dari BAZNAS Kukar/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR :
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menerima penghargaan sebagai
Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat dari Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur.
Penghargaan ini diterima dalam acara Kukar
Berzakat 2025 yang berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Kukar pada Kamis
(20/03/2025).
Wakil Ketua II BAZNAS Kaltim, Dr. H. Abdurrahman
AR, M.Ap, mengapresiasi peran aktif Pemkab Kukar dalam mendukung pengelolaan
zakat di daerah.
Menurutnya, Kukar dapat menjadi contoh bagi
daerah lain dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat.
"Kami berterima kasih kepada Bupati Kukar
yang telah hadir dan menunaikan zakatnya dalam agenda ini. Masyarakat Kukar
bisa menjadi rujukan bagi daerah lain karena tingginya atensi mereka terhadap
zakat," ujar Abdurrahman dalam sambutannya.
Ia berharap program Kukar Berzakat semakin
memotivasi masyarakat untuk menunaikan zakat sebagai bagian dari kewajiban
sosial dan keagamaan.
Sementara itu Bupati Kukar Edi Damansyah dalam
sambutanya mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan oleh BAZNAS
provinsi Kaltim kepada dirinya.
Edi menegaskan bahwatransparansi dan
akuntabilitas adalah faktor utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
pengelolaan zakat.
Oleh karena itu, dirinya berkomitment Pemkab Kukar akan terus memperkuat sistem zakat melalui regulasi yang jelas.
"Saya sangat optimis terhadap komitmen
BAZNAS Kabupaten Kukar. Kami telah membuat peraturan daerah sebagai turunan
dari Undang-Undang Zakat untuk memperkuat sistem pengelolaannya," jelas
Edi .
Ia juga menyebutkan dalam hal keseriusan
pemerintah daerah terkait pengelolaan zakat. Diakui Edi Pemkab Kukar telah
menetapkan Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di
wilayah Kutai Kartanegara.
“Keberadaan Perda ini bertujuan untuk
meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan
zakat,” tandas Edi .
Selain itu, ia mengatakan Peraturan ini
memastikan bahwa manfaat zakat dapat tersalurkan dengan baik kepada masyarakat
yang membutuhkan.
"Saya berterima kasih kepada BAZNAS
Provinsi Kaltim yang terus mendukung program kolaborasi ini. Pemkab Kukar akan
selalu hadir dan berkontribusi dalam pengelolaan zakat demi kesejahteraan
masyarakat," tutupnya. (adv/tan)